JAKARTA, WARTAAGRIBISNIS.COM – Sukses menyelenggarakan sosialisasi aturan karantina Gelombang 1 pada akhir tahun 2022 dan Gelombang 2 awal tahun 2023 lalu, pada Selasa 11 Juli 2023, Karantina Pertanian Tanjung Priok menggelar sosialisasi aturan karantina Gelombang 3 kepada Kuasa Pemilik Media Pembawa (KPMP).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Rita Sari Dewi-Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian ini diisi dengan penyampaian materi terkait Karantina Hewan oleh Anindya Kurniawati-Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, terkait Karantina Tumbuhan oleh Mustamin M-Sub Koordinator Substansi Pelayanan dan Operasional Karantina Tumbuhan serta terkait Pengawasan dan Penindakan oleh Masanto-Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda.
Dalam arahannya, Rita menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi aturan karantina ini tidak hanya sebagai persyaratan untuk registrasi sebagai KPMP lingkup Karantina Pertanian Tanjung Priok, tetapi sebagai upaya penyebarluasan informasi perkarantinaan agar para KPMP memahami aturan dan proses karantina sejak pengajukan pemeriksaan dokumen hingga pengurusan sertifikat pelepasan.
“Bagi yang sudah mendapatkan id card KPMP, akan kami undang untuk kegiatan semacam pendidikan dan pelatihan dengan materi yang akan disampaikan dari sisi SSm, kepabeanan, TPK, Karantina serta kesisteman. Untuk kesolidan, kami berharap para KPMP bisa membentuk komunitas atau asosiasi”, imbuh Rita.
Id Card KPMP merupakan terobosan terbaru Karantina Pertanian Tanjung Priok dalam menertibkan pelayanan di penerimaan dokumen dan pemeriksaan fisik di TPK. Barcode dan QR Code pada Id Card KPMP yang juga dapat berfungsi sebagai e-money ini akan terkoneksi dengan kesisteman PrioqKlik untuk mempermudah layanan karantina.(red)