Hacklink panel

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink panel

Hacklink

Hacklink

Hacklink Panel

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Buy Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink satın al

Hacklink Panel

Hacklink

Hacklink

sakarya escort bayan

sapanca escort bayan

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink

Hacklink panel

xnxx

porn

Hacklink satın al

Hacklink Panel

Hacklink

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink Panel

Masal oku

Hacklink panel

Hacklink panel

Illuminati

Masal Oku

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink Panel

Hacklink Panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Masal Oku

Backlink paketleri

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink satın al

Hacklink panel

Hacklink satın al

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink Panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

Hacklink panel

unblocked games

Hacklink panel

Hacklink panel

Postegro

royalbet

deneme bonusu veren yeni siteler

Hacklink panel

cratosroyalbet

coinbar

jojobet giriş

coinbar güncel

jojobet

holiganbet

jojobet

ultrabet giriş

betpas

imajbet giriş

holiganbet güncel giriş

holiganbet giriş

Grandpashabet

INterbahis

AGB99

Agb99

Casibom

Casibom Giriş

Casibom güncel giriş

taraftarium24

Milanobet

kralbet

norabahis

cratosroyalbet

zirvebet giriş

extrabet

ikimisli

kingbetting casino

porno

sakarya escort

kingbetting güncel giriş

Hacking forum

casino siteleri

deneme bonusu veren siteler

coinbar resmi giriş

kingbetting giriş adresi

kingbetting resmi adres

kingbetting resmi

casibom

kingbetting güncel

palazzobet

palazzobet giriş

vegabet

vegabet giriş

İkimisli

deneme bonusu veren siteler 2026

casibom

casibom

casibom giriş

casibom

casibom giriş

casibom

casibom

casibom giriş

mavibet

casibom giriş

ultrabet

coinbar güncel giriş

coinbar giriş

tekirdağ escort

adapazarı escort

Hacklink Panel

vegabet

vegabet giriş

kingbetting resmi giriş

galabet

tulipbet

kingbetting

kingbetting giriş

polobet

pulibet

casinolevant

portobet

portobet

palacebet

limanbet

jetbahis

savoycasino

imajbet

limanbet giriş

pulibet

betcup

casibom telegram

betnis giriş

nerobet

teosbet giriş

casibom

holiganbet

casibom giriş

betebet

betpas

wonodd

interbahis

ultraslot giriş

betlike giriş

betlivo giriş

timebet giriş

extrabet

kingroyal

magnumbet

restbet

betlike

casibom

polobet

bahislion

pulibet

piabet

galabet

sweet bonanza

interbahis giriş

marsbahis

meritking

meritking giriş

casibom giriş

casibom giriş

Casibom giriş

interbahis giriş

interbahis

tophillbet

betticket

galabet giriş

ultrabet

betvole

meybet

vidobet

anadoluslot

casinolevant giriş

anadoluslot

casibom giriş

anadoluslot

trust score 10 weak

perabet

anadoluslot

pulibet

norabahis giriş

casibom giriş

marsbahis

kingbetting

kingbetting giriş

favorisen

favorisen giriş

sonbahis

sonbahis giriş

kingbetting

kingbetting giriş

casibom giriş

scam stay away

malware detected

deneme bonusu

fraud do not sent money

cloaking

cloaks content scam

impersonates doeda fake page

Simak Kemudahan yang Ditawarkan UU Cipta Kerja di Sektor Pertanian hingga ESDM

Perkuat Kompetensi SDM, Barantin Luncurkan LMS “LenteraQ” dan Lembaga Sertifikasi Profesi

Jakarta,wartaagribisnis.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan platform pembelajaran Learning Management System (LMS) “LenteraQ” dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Kedua, serta melakukan sosialisasi...

Unisba Hadirkan Teknologi Granulator Terpadu untuk Tingkatkan Mutu Pupuk Organik

WARTAAGRIBISNIS.COM – Sampah organik masih menjadi tantangan serius di banyak daerah. Kapasitas pengolahannya makin terbatas, sementara timbulan sampah terus bertambah. Sekitar 50 persen sampah...

Penguatan Usaha Olahan Limbah Singkong di Cimenyan Melalui Pelatihan BMC dan Pelayanan Prima

WARTAAGROBISNIS.COM – Upaya untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil terus digaungkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digelar di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten...

Dari “Sampah” ke Superfood: Kulit Singkong Bikin UMKM Cimenyan Langsung Naik Kelas!

WARTAAGRIBISNIS.COM – Jangan bilang limbah kalau belum lihat cerita ini. Kulit singkong yang selama ini cuma numpuk di pinggir kebun atau jadi pakan ternak, kini...

BEM Unisba Mulai Implementasikan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan Berkelanjutan

WARTAAGRIBISNIS.COM – Setelah berhasil mengadakan tahap sosialisasi kepada warga Desa Kiarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Tim Mahasiswa Berdampak BEM Universitas Islam Bandung (Unisba) kini...

Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.

Hari ini, 2 Desember 2020, diadakan lagi acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada kesempatan ini, pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan, melalui Omnibus law UU Cipta Kerja dapat dilakukan reformasi regulasi dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle income trap, khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja.

Negara yang terjebak middle income trap akan berdaya saing lemah, karena apabila dibandingkan dengan low income countries, akan kalah bersaing dari sisi upah tenaga kerja mereka yang lebih murah, sedangkan dengan high income countries akan kalah bersaing dalam teknologi dan produktivitas.

Untuk meningkatkan daya saing negara ini, UU Cipta Kerja mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.

Muatan UU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab, 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait. Muatan dalam UU Cipta Kerja tercermin dalam bab-bab di UU, dimulai dengan Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan Perlindungan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha, Riset dan Inovasi, Pengadaan Lahan, Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Administrasi Pemerintahan, Pengawasan dan Pembinaan.

Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu:

(1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

(2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

(3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

(4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

(5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; dan

(6) UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara, regulasi di sektor kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yakni:

(1) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;

(2) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

(3) UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan

(4) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Sebagaimana diketahui, saat ini sedang disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, termasuk RPP terkait Sektor Pertanian serta Sektor Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.

Secara garis besar, penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain:

(1) Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu;

(2) Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan;

(3) Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman;

(4) Pengaturan pola Kemitraan Hortikultura untuk kemudahan berusaha;

(5) Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat;

(6) Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; dan

(7) Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sedangkan, penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain:

(1) Jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin;

(2) Proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dipersingkat hingga dapat diselesaikan hanya dalam 60 menit;

(3) Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu;

(4) Penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan.

(5) Proses Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) dipersingkat waktunya dari semula 7 hari menjadi 2 hari dan dilakukan secara online;

(6) Pengalihan kewenangan pembinaan pelaku usaha pemasaran/perdagangan komoditas perikanan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);

(7) Proses sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang semula 56 hari dipersingkat menjadi 10 hari dan dilakukan secara online;

(8) Pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan; dan

(9) Penerbitan rekomendasi impor komoditas perikanan diintegrasikan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, ungkap Musdhalifah, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. “Semoga acara kali ini menghasilkan masukan konstruktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian serta sektor kelautan dan perikanan,” katanya.

Sektor Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Energi Sumber Daya Mineral

Pada sesi yang lain, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) skala besar, seperti pertambangan mineral dan batubara (minerba), pengeboran minyak dan gas (migas), akan menimbulkan dampak besar dalam pelaksanaannya, misalnya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.

“Oleh sebab itu, pengusaha yang bergerak di bidang pengembangan (SDA) ini, wajib mendapatkan perizinan berusaha, sebagai syarat dilaksanakannya kegiatan usaha. Sebab, perizinan berusaha hanya diterapkan kepada kegiatan usaha berisiko tinggi, baik dilihat dari segi kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum,” jelasnya.

Untuk kegiatan usaha yang memang tidak berdampak besar, UU Cipta Kerja mengutamakan diberlakukannya pengawasan yang ketat atas pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari satu kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut memenuhi NSPK yang telah ditetapkan.

Dari sektor pertambangan dan energi, UU Cipta Kerja menyempurnakan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kemudian, telah disusun satu RPP yang mengatur tentang kegiatan usaha pada keempat bidang tersebut.

Bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara, diberikan insentif berupa pengenaan royalti batubara hingga sebesar nol persen (0 persen). Royalti sebesar nol persen ini diterapkan atas jumlah/tonase batubara yang digunakan di dalam negeri untuk keperluan peningkatan nilai tambah. Insentif itu ditujukan untuk meningkatkan appetite pengusaha dalam berinvestasi dan mengakuisisi teknologi tinggi.

“Lalu, kemudahan juga diberikan untuk pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi, multimedia, dan informatika dalam memanfaatkan jaringan listrik. Mereka tidak perlu lagi mendapatkan izin pemanfaatan jaringan untuk melakukan kegiatan usahanya, cukup dengan mendaftarkan NIB-nya dan mendapat persetujuan dari pemilik jaringan,” ujarnya mencontohkan.

Dalam bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), UU yang disempurnakan adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selanjutnya, ada tiga RPP yang sedang disusun, yakni tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata kelola kehutanan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kegiatan usaha yang telah dibangun di dalam kawasan hutan.

“UU Cipta Kerja juga mengamanatkan bahwa penyusunan dan penilaian AMDAL diintegrasikan ke dalam proses perizinan berusaha. Kita tidak lagi mengenal izin lingkungan, yang selama ini diterapkan secara terpisah dari izin usaha,” tuturnya.

Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan kepada upaya mitigasi lingkungan yang direkomendasikan dalam AMDAL, maka hal ini dianggap juga sebagai pelanggaran atas perizinan berusaha. Perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut akan dicabut, apabila pelaku usaha betul-betul terbukti melanggar rekomendasi AMDAL.

Proses penyusunan dan penilaian AMDAL dibuat lebih sederhana. Yang sebelumnya dilakukan melalui Komisi Penilai AMDAL, diubah menjadi uji kelayakan yang dilakukan langsung oleh pemerintah. Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga, yakni lembaga/perorangan profesional bersertifikat. Hasil uji kelayakan digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.

Pelaku usaha pun wajib melibatkan masyarakat terdampak langsung dalam proses penyusunan AMDAL. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka yang langsung terkena dampak tidak mengalami kerugian materiil dan non-materiil atau worst-off, bahkan sebaliknya mereka harus mendapatkan nilai manfaat dari kegiatan usaha atau better-off.

Untuk kegiatan usaha yang berdampak kurang penting atau berisiko sedang, pelaku usaha harus menyampaikan dokumen komitmen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Komitmen ini sebagai dasar diterbitkannya Sertifikat Standar UKL-UPL. Di sini, pemerintah yang menetapkan NSPK UKL-UPL.

Dalam hal pemanfaatan hutan, proses perizinannya juga dibuat lebih sederhana. Pelaku usaha hanya perlu mengurus satu perizinan berusaha untuk multiusaha bidang kehutanan. Satu izin, baik untuk pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan di hutan lindung dan/atau produksi, serta untuk kegiatan usaha industri primer hasil hutan kayu dan non kayu.

“Selain itu, kita juga diwarisi dengan setumpuk kasus tumpang tindih perizinan di kawasan hutan, atau kasus-kasus pengunaan kawasan hutan tanpa izin usaha atau ilegal. Contohnya adalah perkebunan sawit, baik itu kebun sawit rakyat maupun kebun sawit korporasi, berada di dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Maka itu, UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tumpang tindih ini, baik melalui penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pencabutan izin usaha.

“Prinsipnya, pemerintah tetap mempertahankan luasan hutan lindung dan konservasi. Bagi pelaku usaha yang tak berizin usaha, seperti izin usaha perkebunan atau izin lokasi dari pemerintah daerah, maka ia wajib membayar denda administratif. Sebaliknya, jika ia sudah mempunyai izin usaha, maka diberi kesempatan melanjutkan usahanya hanya untuk satu daur, dan membayar PNBP, untuk nantinya mengembalikan kawasan hutan lindung dan konservasi kepada negara,” tegasnya.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Hot Topics

Perkuat Kompetensi SDM, Barantin Luncurkan LMS “LenteraQ” dan Lembaga Sertifikasi Profesi

Jakarta,wartaagribisnis.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan platform pembelajaran Learning Management System (LMS) “LenteraQ” dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Kedua, serta melakukan sosialisasi...

Unisba Hadirkan Teknologi Granulator Terpadu untuk Tingkatkan Mutu Pupuk Organik

WARTAAGRIBISNIS.COM – Sampah organik masih menjadi tantangan serius di banyak daerah. Kapasitas pengolahannya makin terbatas, sementara timbulan sampah terus bertambah. Sekitar 50 persen sampah...

Penguatan Usaha Olahan Limbah Singkong di Cimenyan Melalui Pelatihan BMC dan Pelayanan Prima

WARTAAGROBISNIS.COM – Upaya untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil terus digaungkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digelar di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten...

Related Articles

Perkuat Kompetensi SDM, Barantin Luncurkan LMS “LenteraQ” dan Lembaga Sertifikasi Profesi

Jakarta,wartaagribisnis.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan platform pembelajaran Learning Management System (LMS) “LenteraQ” dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Kedua, serta melakukan sosialisasi...

Unisba Hadirkan Teknologi Granulator Terpadu untuk Tingkatkan Mutu Pupuk Organik

WARTAAGRIBISNIS.COM – Sampah organik masih menjadi tantangan serius di banyak daerah. Kapasitas pengolahannya makin terbatas, sementara timbulan sampah terus bertambah. Sekitar 50 persen sampah...

Penguatan Usaha Olahan Limbah Singkong di Cimenyan Melalui Pelatihan BMC dan Pelayanan Prima

WARTAAGROBISNIS.COM – Upaya untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil terus digaungkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digelar di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten...