Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus berkampanye mendorong pemberantasan stunting. Meski bukan jadi tugas utamanya, ia menilai perkara gizi kronis tersebut penting untuk disuarakan seluruh jajaran pemerintahan.
“Stunting kalau dilihat dari satu sisi saja memang seolah-olah menjadi tanggung jawab Menteri Kesehatan. Padahal, stunting tidak bisa dikaitkan hanya satu kementerian, semua kementerian termasuk KKP,” serunya dalam sesi teleconference, Kamis (19/11/2020).
Oleh karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk membiasakan diri konsumsi ikan yang penuh protein sedari dini. Guna membiasakan itu sebagai tradisi, Edhy mengusulkan agar monosodium glutamate (MSG) atau penyedap rasa diganti dengan bahan yang berasal dari ikan.
“Tidak hanya ikan yang raw material, kenapa enggak bisa kita mulai dengan mengganti produk-produk yang menggunakan MSG dan sebagainya dengan produk-produk berbahan dasar ikan,” imbuhnya.
Selain sebagai bahan pangan, ia melanjutkan, produk ikan pun dapat jadi pelengkap kebutuhan hidup lainnya. Sektor ini dinilai bisa digunakan untuk keperluan-keperluan non-konsumtif.
Oleh karenanya, Menteri Edhy fokus pada program budidaya ikan. Dia mengaku telah berjalan mengelilingi Indonesia untuk mengetahui secara langsung pemanfaatan potensi yang dimiliki untuk budidaya laut, tawar dan payau. Sehingga itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
“Saat ini KKP sedang gencar mengembangkan klaster budidaya udang yang memiliki peluang dan potensi sangat besar untuk dikembangkan dan didorong untuk menjadi industri,” tukas Menteri Edhy.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pendekatan kerja sama regional untuk melakukan pemberantasan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretariat RPOA-IUU (Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region), KKP mengumpulkan sejumlah stakeholder perikanan regional yang terdiri dari negara anggota dan Regional Fisheries Bodies dalam pertemuan virtual yang dilaksanakan pada Senin (16/11/2020).
“Kerja sama baik secara bilateral maupun regional terus kita dorong untuk mencegah maupun menindak illegal fishing,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Tebe, demikian dirinya biasa disapa, menjelaskan bahwa RPOA-IUU ini merupakan inisiasi kerja sama yang tidak mengikat antar negara ASEAN plus Australia yang akan memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing di kawasan ASEAN plus Australia. Menurut Tebe peran Indonesia di RPOA-IUU akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang mensponsori pemberantasan illegal fishing.
“Kiprah Indonesia di RPOA-IUU ini sudah diakui dunia, kami bahkan ditunjuk menjadi Sekretariat RPOA-IUU sejak inisiasi ini terbentuk,” pungkas Tebe.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP KKP yang juga merupakan Head of Regional Secretariat RPOA-IUU Suharta menyampaikan sejumlah capaian positif selama 13 tahun keberadaan RPOA-IUU.
Suharta menyampaikan, work plan yang disusun oleh RPOA-IUU sejak berdiri pada tahun 2006 dan terus diperbaharui setiap tahunnya, telah sangat konsisten mendorong agar negara-negara anggota melakukan langkah-langkah konkrit dalam pemberantasan IUU fishing. Suharta melihat, komitmen negara-negara tersebut dapat dilihat dari implementasi work plan 2020.
“Ada perkembangan yang positif kaitannya dengan coastal states, flag sates dan port states responsibilities,” ujarnya.
Dalam The 13th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU yang dilaksanakan secara virtual tersebut negara-negara anggota yang hadir antara lain Australia, Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Papua New Guinea, Singapura, Timor-Leste, and Vietnam. Selain itu sejumlah Regional Fisheries Bodies juga hadir diantaranya FAO-APFIC, SEAFDEC, INFOFISH, NOAA, IMCS Network, CTI-CFF, CSIRO, dan ATSEA-2.
“Sebanyak 10 dari 11 negara anggota hadir, dan 8 organisasi perikanan regional, ini tentu modal yang baik untuk terus memperkuat posisi upaya pemberantasan IUU fishing di kawasan,” terang Suharta.
Selain menyepakati work plan 2021, pertemuan tersebut juga menyepakati pelaksanaan Joint Ministerial Statement pada tahun 2021 sebagai langkah strategis dalam penguatan kembali komitmen pemberantasan IUU fishing di kawasan.